Working Paper

Komoditisasi atau koinvestasi jasa lingkungan: skema imbal jasa lingkungan program peduli sungai di DAS Way Besai, Lampung, Indonesia

Abstract

World Agroforestry Centre (ICRAF) melalui proyek RUPES (Rewarding Upland Poor for Environmental Services They Provide) melakukan riset aksi untuk menganalisis skema Imbal Jasa Lingkungan (IJL) yang menjembatani tujuan konservasi dan pengentasan kemiskinan dengan mengembangkan Program Peduli Sungai di DAS Way Besai, Lampung. Program ini dilaksanakan oleh petani di wilayah Sub DAS Air Ringkih sebagai penyedia jasa lingkungan dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Be sai di bawah naungan Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sektor Bandar Lam pung (PT.PLN-SBDL) sebagai pengguna jasa lingkungan. Dalam program ini masyarakat dilibatkan dalam kontrak IJL dengan target penurunan sedimentasi di DAS Ringkih seb esar 30% dalam wakt u 1 tahun. Sebagai imbalannya, PT. PLN-SBDL akan memberikan penghargaan berupa mikrohidro senilai 20 juta rupiah. Kriteria penurunan 30% ini didasar kan pada hasil negosiasi antara ICRAF dan PT.PLN-SBDL, yang menghasilkan kesediaan ( willingness to pay ) dari pihak PT.PLN-SBDL untuk memberikan imbalan jasa lingkungan apab ila syarat penurunan konsentrasi sedimen terpenuhi. Pengembangan Program Peduli Sungai dilakukan melalui 4 tahapan yang meliputi: (1) penentuan cakupan dan pengumpulan informasi (scoping); (2) analisis para pihak; (3) negosiasi; dan (4) implementasi dan pemantauan. Hasil akhir program menunjukkan bahwa masy arakat mampu menjalankan isi kontrak kesepakatan dengan baik dengan persentase keberhasilan kegiatan sebesar 86 %. Hasil analisis perubahan konsentrasi sedimen menunjukkan penurunan sebesar 20% yang dilihat dari perbandingan antara nila i slope baseline awal sebesar 299.08 dengan nilai slope pada akhir tahun sebesar 239.27. Dengan hasil tersebut maka sebenarnya masyarakat tidak berhasil mencapai target penurunan sedimentasi sebesar 30% untuk mendapatkan kompensasi/penghargaan berupa mikrohidro yang dijanjikan. Namun demikian, pihak PT.PLN-SBDL sangat menghargai upaya masyarakat untuk menurunkan konsentrasi sedimen di sungai Air Ringkih sehingga memutuskan untuk tetap memberikan mikrohidro. Sikap PT.PLN-SBDL ini memberikan dampak yang besar pada peningkatan peran masyarakat untuk menjaga lingkungannya terutama daerah a liran sungai. Hal inilah yang menjadi tujuan utama dari suatu mekanisme imbal jasa li ngkungan. Masyarakat di daerah hulu tetap melanjutkan pengelolaan laha n mereka dengan menerapkan te knik konservasi tanah dan air sehingga sumberdaya alam tetap terjaga dan penurunan laju sedimentasi bisa tercapai. Contoh kasus Program Peduli Sungai tersebut menunjukkan terjadinya pergeseran paradigma IJL, yaitu dari paradigma “komoditisasi jasa li ngkungan” yang berfokus pada pasar atau jual beli jasa lingkungan menjadi paradigma “koinvest asi dalam pelestarian lansekap” yang berfokus pada investasi bersama dalam me njaga kelestarian DAS. Secara praktis, “koinvestasi” dalam implementasi IJL mendor ong partisipasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat hulu dan hilir, pemerint ah dan pihak swasta, untuk mempertimbangkan efisiensi dan kesetaraan, membangun kepercayaan parapihak, mengutamakan transparansi dan kebersamaan dalam mengelola DAS secara berkelanjutan