Sistem Nasional Pemantauan Kekerasan (National Violence Monitoring System) 2011 (Indonesia)
Abstract
Database Sistem Nasional Pemantauan Kekerasan (SNPK) 2011 berisi tentang informasi kekerasan sebagai tindakan, baik antarindividu dan antarkelompok, yang menyebabkan atau dapat menyebabkan dampak fisik bagi manusia dan properti.
Untuk menentukan apakah suatu tindakan tergolong tindak kekerasan digunakan kriteria berikut:
· Tindakan yang menyebabkan atau dapat menyebabkan dampak fisik pada manusia atau bangunan: jika ada dampak fisik seperti tewas, luka, pemerkosaan/pelecehan, bangunan rusak, kaca pecah, rumah terbakar dan sejenisnya termasuk dalam definisi kekerasan SNPK. Definisi ini berlaku sepanjang surat kabar melaporkan adanya dampak, meskipun tidak merinci berapa jumlahnya.
· Tindakan yang menghalangi kebebasan seseorang atau kelompok: tindakan tertentu mungkin tidak berdampak secara fisik, namun secara paksa membatasi kebebasan bergerak. Misalnya, penculikan di mana pelaku menuntut tebusan. Mungkin korban penculikan tidak mengalami luka fisik, namun insiden tersebut tetap dicatat sebagai tindak kekerasan.
· Tindakan yang dilakukan secara sengaja dan dengan kesadaran: menurut metodologi SNPK, suatu tindakan hanya dapat dianggap kekerasan apabila dilakukan secara sengaja dan dalam keadaan sadar. Dampak fisik yang disebabkan kecelakaan (tidak sengaja) atau oleh pelaku yang mengalami gangguan jiwa (tidak sadar) tidak dicatat oleh SNPK.